12/01/2013

Penerapan Prinsip Good Corperate Governance Dalam Aspek Keterbukaan Di BNI Syariah









REVIEW JURNAL  

PENDAHULUAN
Governance yang terjemahannya adalah pengaturan yang dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) ada yang menyebut tata pamong. Corporate Govevrnance dapat didefinisikan sebagai suatu proses
dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham atau Pemilik Modal, Komisaris atau Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangundangan dan nilai-nilai etika.1 Telah membuktikan bahwa fungsi manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien dan baik. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.2 Hadirnya Good Corporate Governance dalam pemulihan krisis di Indonesia menjadi mutlak diperlukan, mengingat Good Corporate Governance mensyaratkan suatu pengelolaan yang baik dalam sebuah institusi dan organisasi.
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilainilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.5 Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance juga harus dilakukan dalam bisnis perbankan untuk meningkatkan nilai, melindungi kepentingan stakeholders, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga intermediasi dan kepercayaan. Selain itu juga karena memiliki kekhasan dalam pengelolaannya. Alasan utamanya adalah karena adanya unsur 3K yang harus dipatuhi yakni kepercayaan6, keterbukaan7, dan keberhatian. Fokus utama bank adalah menjaga kepercayaan dan mencegah risiko yang mungkin terjadi.8 Masyarakat menyimpan dananya di bank semata-mata berdasarkan kepercayaan bahwa dananya akan kembali ditambah sejumlah keuntungan yang berasal dari bagi hasil atau fee. Selanjutnya dana tersebut akan diputar dalam bentuk pembiayaanpembiayaan yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk ke dalam pembiayaan sektor riil. Apabila tidak ditangani secara profesional, transparan dan hati-hati (prudential banking) akan menimbulkan risiko dan bencana bagi perbankan. 
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah penulis paparkan diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang dan  Bagaimana penerapan aspek keterbukaan di BNI Syariah Cabang Semarang.
Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah yang telah dirumuskan diatas, maka tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tentang penerapan prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang dan Untuk mengetahui penerapan aspek keterbukaan di BNI Syariah Cabang Semarang.
Metode Penelitian
Metode penelitian adalah sekumpulan teknik atau cara yang digunakan dalam penelitian yang meliputi proses perencanaan, dan pelaporan hasil penelitian.
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Prosedur penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.12 Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan jalan membaca, menelaah buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan Good Corporate Governance di Perbankan Syariah. Di samping menelaah daribuku-buku yang berkaitan dengan hal tersebut, juga melakukan wawancara dengan pihak BNI Syariah Cabang Semarang yang dalam hal ini dengan Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional.
2. Sumber Data
Adapun cara kerja teknis metode penelitian ini dengan menggunakan sumber data yang dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian sebagai sumber informasi yang dicari.13 Data primer juga disebut dengan istilah data asli. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah buku dan hasil wawancara langsung yang dilakukan dengan Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional BNI Syariah Cabang Semarang.
b.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang mendukung data primer dan dapat diperoleh dari luar objek penelitian.14 Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah segala data yang tidak berasal dari sumber data primer yang dapat memberikan dan melengkapi serta mendukung informasi terkait dengan obyek penelitian baik yang berbentuk buku, karya tulis, dan tulisan maupun artikel yang berhubungan dengan objek penelitian.
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, karena jenis penelitiannya menggunakan library research dan field research, maka metode pengumpulan datanya dilakukan melalui :
a. Wawancara, dilakukan dengan objek penelitian yaitu BNI Syariah Semarang melalui Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional.
b. Observasi, dilakukan dengan mengamati, mencermati dan menganalisis di tempat objek penelitian, yakni BNI Syariah Cabang Semarang.
c. Dokumentasi, penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka yang menjadi sumber data penelitian.
4. Metode Analisis
Analisis data merupakan faktor yang (juga) penting dalam suatu penelitian. Analisis adalah suatu proses menghubung-hubungkan, memisahkan, dan mengelompokkan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai akhir pembahasan.15 Selain itu, analsis data merupakan proses pencandraan (description) dan penyusunan transkip interviu secara material lain yang telah terkumpul.16 Untuk itu, digunakan metode Deskriptif Analisis yakni menggambarkan dan dengan pendekatan ini maka corak khas atau karakteristik BNI Syariah Cabang Semarang akan menjadi penelitian. Analisis ini untuk menggambarkan profil BNI Syariah Cabang Semarang dan prinsip Good Corporate Governance dalam aspek keterbukaan.
Pembahasan
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.34 Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat pada waktunya, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.Jadi, sistem tata  elola perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika Governance Structure dapat membangun kesamaan nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan moral yang mengikat semua pihak dalam organisasi.
1.      Prinsip-Prinsip dalam Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah
Undang-Undang Perbankan Syariah telah menetapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).37 Undang-Undang menyebut Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi,  kuntabilitas, pertanggungjawaban, professional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Undang-Undang juga mewajibkan bank yang bersangkutan untuk menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak menjelaskan pengertian dari prinsip-prinsip governance tersebut satu persatu. Pengertian itu tampaknya termasuk dalam ketentuan yang oleh pembuat undang-undang40 diserahkan pengaturannya melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia).41 PBI tersebut adalah PBI nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang merinci pengetiannya sebagai berikut:
1. Keterbukaan / Transparansi (transparency) adalah keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan, serta keterbukaan dalam melaksanakan proses keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
 3. Pertanggungjawaban (responsibility) adalah kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4. Professional (professional) adalah memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah
5. Kewajaran (fairness) adalah kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Dengan melaksanakan Good Corporate Governance, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh yaitu:
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih  meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan stakeholders value dan deviden

3.      Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang
Bahwa dalam rangka membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang efektif.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan seperti bank syariah. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab
kepada masyarakat atas kegiatan operasioanal bank yang diharapkan benarbenar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Perbankan Syariah. Secara yuridis bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai, pemasok, masyarakat, dan lingkungan, sehingga penerapan Good Corporate Governance menjadi suatu kebutuhan bagi bank syariah. Penerapan Good Corporate Governance merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syariah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya dan merupakan wujud pertanggung jawaban kepada Allah SWT.
Dengan demikian bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam sebuah operasional perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang keuangan seperti bank terutama bank syariah sangatlah penting. Karena dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan kepada masyarakat. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance bank. Karena berkaitan dengan kegiatan uasaha bank syariah, maka pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok bank sentral (Bank Indonesia) atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk mengawasi perbankan. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs tanggal 30 April 2010, tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah mengamanahkan untuk melaksanakan suatu tata kelola Bank yang menerapkan aspek-aspek keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional dan kewajaran.
 Kesimpulan
            Penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan termasuk bank syariah. Karena, secara yuridis bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders) dan juga merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syariah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya serta wujud pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Selain itu karena dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan yang terbaik kepada masyarakat. Di samping itu, upaya untuk menandingi bank konvensional juga selalu diupayakan dengan cara mengkonsepsikan bank yang beropearasi dengan sistem syariah

SUMBER       : library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=21894

 Nama : Muhamad Wildan A
NPM : 24210615
Kelas : 4eb10