12/01/2013

Penerapan Prinsip Good Corperate Governance Dalam Aspek Keterbukaan Di BNI Syariah









REVIEW JURNAL  

PENDAHULUAN
Governance yang terjemahannya adalah pengaturan yang dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) ada yang menyebut tata pamong. Corporate Govevrnance dapat didefinisikan sebagai suatu proses
dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham atau Pemilik Modal, Komisaris atau Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangundangan dan nilai-nilai etika.1 Telah membuktikan bahwa fungsi manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien dan baik. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.2 Hadirnya Good Corporate Governance dalam pemulihan krisis di Indonesia menjadi mutlak diperlukan, mengingat Good Corporate Governance mensyaratkan suatu pengelolaan yang baik dalam sebuah institusi dan organisasi.
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilainilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.5 Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance juga harus dilakukan dalam bisnis perbankan untuk meningkatkan nilai, melindungi kepentingan stakeholders, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga intermediasi dan kepercayaan. Selain itu juga karena memiliki kekhasan dalam pengelolaannya. Alasan utamanya adalah karena adanya unsur 3K yang harus dipatuhi yakni kepercayaan6, keterbukaan7, dan keberhatian. Fokus utama bank adalah menjaga kepercayaan dan mencegah risiko yang mungkin terjadi.8 Masyarakat menyimpan dananya di bank semata-mata berdasarkan kepercayaan bahwa dananya akan kembali ditambah sejumlah keuntungan yang berasal dari bagi hasil atau fee. Selanjutnya dana tersebut akan diputar dalam bentuk pembiayaanpembiayaan yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk ke dalam pembiayaan sektor riil. Apabila tidak ditangani secara profesional, transparan dan hati-hati (prudential banking) akan menimbulkan risiko dan bencana bagi perbankan. 
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah penulis paparkan diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang dan  Bagaimana penerapan aspek keterbukaan di BNI Syariah Cabang Semarang.
Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah yang telah dirumuskan diatas, maka tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tentang penerapan prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang dan Untuk mengetahui penerapan aspek keterbukaan di BNI Syariah Cabang Semarang.
Metode Penelitian
Metode penelitian adalah sekumpulan teknik atau cara yang digunakan dalam penelitian yang meliputi proses perencanaan, dan pelaporan hasil penelitian.
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Prosedur penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.12 Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan jalan membaca, menelaah buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan Good Corporate Governance di Perbankan Syariah. Di samping menelaah daribuku-buku yang berkaitan dengan hal tersebut, juga melakukan wawancara dengan pihak BNI Syariah Cabang Semarang yang dalam hal ini dengan Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional.
2. Sumber Data
Adapun cara kerja teknis metode penelitian ini dengan menggunakan sumber data yang dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian sebagai sumber informasi yang dicari.13 Data primer juga disebut dengan istilah data asli. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah buku dan hasil wawancara langsung yang dilakukan dengan Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional BNI Syariah Cabang Semarang.
b.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang mendukung data primer dan dapat diperoleh dari luar objek penelitian.14 Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah segala data yang tidak berasal dari sumber data primer yang dapat memberikan dan melengkapi serta mendukung informasi terkait dengan obyek penelitian baik yang berbentuk buku, karya tulis, dan tulisan maupun artikel yang berhubungan dengan objek penelitian.
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, karena jenis penelitiannya menggunakan library research dan field research, maka metode pengumpulan datanya dilakukan melalui :
a. Wawancara, dilakukan dengan objek penelitian yaitu BNI Syariah Semarang melalui Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional.
b. Observasi, dilakukan dengan mengamati, mencermati dan menganalisis di tempat objek penelitian, yakni BNI Syariah Cabang Semarang.
c. Dokumentasi, penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka yang menjadi sumber data penelitian.
4. Metode Analisis
Analisis data merupakan faktor yang (juga) penting dalam suatu penelitian. Analisis adalah suatu proses menghubung-hubungkan, memisahkan, dan mengelompokkan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai akhir pembahasan.15 Selain itu, analsis data merupakan proses pencandraan (description) dan penyusunan transkip interviu secara material lain yang telah terkumpul.16 Untuk itu, digunakan metode Deskriptif Analisis yakni menggambarkan dan dengan pendekatan ini maka corak khas atau karakteristik BNI Syariah Cabang Semarang akan menjadi penelitian. Analisis ini untuk menggambarkan profil BNI Syariah Cabang Semarang dan prinsip Good Corporate Governance dalam aspek keterbukaan.
Pembahasan
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.34 Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat pada waktunya, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.Jadi, sistem tata  elola perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika Governance Structure dapat membangun kesamaan nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan moral yang mengikat semua pihak dalam organisasi.
1.      Prinsip-Prinsip dalam Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah
Undang-Undang Perbankan Syariah telah menetapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).37 Undang-Undang menyebut Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi,  kuntabilitas, pertanggungjawaban, professional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Undang-Undang juga mewajibkan bank yang bersangkutan untuk menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak menjelaskan pengertian dari prinsip-prinsip governance tersebut satu persatu. Pengertian itu tampaknya termasuk dalam ketentuan yang oleh pembuat undang-undang40 diserahkan pengaturannya melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia).41 PBI tersebut adalah PBI nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang merinci pengetiannya sebagai berikut:
1. Keterbukaan / Transparansi (transparency) adalah keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan, serta keterbukaan dalam melaksanakan proses keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
 3. Pertanggungjawaban (responsibility) adalah kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4. Professional (professional) adalah memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah
5. Kewajaran (fairness) adalah kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Dengan melaksanakan Good Corporate Governance, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh yaitu:
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih  meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan stakeholders value dan deviden

3.      Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang
Bahwa dalam rangka membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang efektif.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan seperti bank syariah. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab
kepada masyarakat atas kegiatan operasioanal bank yang diharapkan benarbenar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Perbankan Syariah. Secara yuridis bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai, pemasok, masyarakat, dan lingkungan, sehingga penerapan Good Corporate Governance menjadi suatu kebutuhan bagi bank syariah. Penerapan Good Corporate Governance merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syariah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya dan merupakan wujud pertanggung jawaban kepada Allah SWT.
Dengan demikian bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam sebuah operasional perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang keuangan seperti bank terutama bank syariah sangatlah penting. Karena dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan kepada masyarakat. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance bank. Karena berkaitan dengan kegiatan uasaha bank syariah, maka pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok bank sentral (Bank Indonesia) atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk mengawasi perbankan. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs tanggal 30 April 2010, tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah mengamanahkan untuk melaksanakan suatu tata kelola Bank yang menerapkan aspek-aspek keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional dan kewajaran.
 Kesimpulan
            Penerapan prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan termasuk bank syariah. Karena, secara yuridis bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders) dan juga merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syariah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya serta wujud pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Selain itu karena dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan yang terbaik kepada masyarakat. Di samping itu, upaya untuk menandingi bank konvensional juga selalu diupayakan dengan cara mengkonsepsikan bank yang beropearasi dengan sistem syariah

SUMBER       : library.walisongo.ac.id/digilib/download.php?id=21894

 Nama : Muhamad Wildan A
NPM : 24210615
Kelas : 4eb10

11/03/2013

Etika Sebagai Tinjauan

1. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Batak, etika agama Budha, etika Katolik dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2.  Kumpulan asas   atau  nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Hukum, Kode Etik Adat

3. Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai `tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.


Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2000) Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Dalam etika, membahas tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam etika:
a. Pengertian Baik
Seusatu hal dikatakan baik bila iya mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
b. Segala yang tercela
Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.


2. Prinsip-prinsip Etika
Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
a. Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.

b. Kepentingan Masyarakat : Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.

c. Integritas : Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.

d. Objektivitas dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.

e. Keseksamaan : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.

3. Basis Teori Etika

a) Etika Deontologi
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.

b) EtikaTeleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.

4. Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.

Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego yang berarti "diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoism filosofis.

SUMBER:

1. DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
2. Lobbecke dan Arrens.1996.Etika Profesi
3. www.wikipedia.org/wiki/Egoisme


Etika Dalam Bisnis

 Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut :
Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN),
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

 Etika Bisnis dan Akuntan

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi,  objektif dan mengutamakan integritas.  Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.  

Sumber : 
http://buaya2012.wordpress.com/2012/10/08/perilaku-etika-dalam-bisnis/


Etika Birokrasi Dalam Pemerintah

Etika merupakan kesediaan jiwa akan kesusilaan atau kumpulan dari peraturan kesusilaan. Etika merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai dengan aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan tindakan bermoral. Sesuai dengan moralitas dan perilaku masyarakat setempat.

           Etika sendiri dibagi lagi ke dalam etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Dibedakan antara etika individual yang mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu, terutama terhadap dirinya sendiri dan, melalui suara hati, terhadap Illahi, dan etika sosial. Etika sosial jauh lebih luas dari etika individual karena hampir semua kewajiban manusia bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk sosial. Dengan bertolak dari martabat manusia sebagai pribadi yang sosial, etika sosial membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antarmanusia. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu. Di sini termasuk misalnya kewajiban-kewajiban di sekitar permulaan kehidupan, masalah pengguguran isi kandungan dan etika seksual, tetapi juga norma-norma moral yang berlaku dalam hubungan dengan satuan-satuan kemasyarakatan yang berlembaga seperti etika keluarga, etika pelbagai profesi, dan etika pendidikan. Dan di sini termasuk juga etika politik atau filsafat moral mengenai dimensi politis kehidupan manusia.

           Dimensi politis manusia adalah dimensi masyarakat sebagai keseluruhan. Ciri khasnya adalah bahwa pendekatan itu terjadi dalam kerangka acuan yang berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan. Dimensi di mana manusia menyadari diri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindak-tanduknya.

Ada dua cara untuk menata masyarakat yaitu penataan masyarakat yang normatif dan yang efektif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka bertindak. Hukum terdiri dari norma-norma bagi kelakuan yang betul dan salah dalam masyarakat. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak efektif. Artinya, hukum sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada normanya.

Yang dapat secara efektif menentukan kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya. Lembaga itu adalah negara. Penataan efektif masayarakat adalah penataan yang de facto, dalam kenyataan, menentukan kelakuan masyarakat.
Dengan demikian hukum dan kekuasaan adalah bahasan dari etika politik.  Dalam hal ini lebih difokuskan pada etika birokrasi sebagai bagian dari etika politik.

Etika birokrasi berkaitan erat dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri yang tercermin dalam fungsi pokok pemerintahan: fungsi pelayanan, pengaturan/regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

            Etika penting dalam birokrasi. Pertama, masalah yang ada dalam birokrasi semakin lama semakin komplek. Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Birokrasi melakukan adjusment (penyesuaian) yang menuntut discretionary power (kekuatan pertimbangan/kebijaksanaan) yang besar.

            Pemerintah memiliki pola prilaku yang wajib dijadikan sebagai pedoman atau kode etik berlaku bagi setiap aparaturnya. Etika dalam birokrasi harus ditimbulkan dengan berlandaskan pada paham dasar yang mencerminkan sistem yang hidup dalam masyarakat harus dipedomani serta diwujudkan oleh setiap aparat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara umum nilai-nilai suatu etika yang perlu dijadikan pedoman dan perlu dipraktekkan secara operasional antara lain:
Aparat wajib mengabdi kepada kepentingan umum
Aparat adalah motor penggerak “head“ dan “heart“  bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Aparat harus berdiri di tengah-tengah, bersikap terbuka dan tidak memihak (mediator)
Aparat harus jujur, bersih dan berwibawa
Aparat harus bersifat diskresif, bisa membedakan mana yang rahasia dan tidak rahasia, mana yang penting dan tidak penting
Aparat harus selalu bijaksana dan sebagai pengayom.

Berbagai sifat psikis, kepribadian (jatidiri), harga dirii, kejujuran yang diisyaratkan oleh teori sifat pada hakikatnya merupakan kode etik bagi siapapun yang akan bertugas sebagai aparat. Aparat seyogyianya tidak bekerja terkotak-kotak, menganggap dialah yang penting atau menentukan, seharusnya aparatur bekerja secara menyeluruh. Oleh sebab itu tidak hanya mementingkan bidangnya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu dipandang penting pula koordinasi, sinkronisasi, integrasi. Sehingga dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan tingkah laku dan perilaku aparatur yang terpuji.

            Etika terbentuk dari aturan pertimbangan yang tinggi. Yaitu benar vs tidak benar dan pantas vs tidak pantas. Prilaku dan tindakan aparat birokrasi dalam melaksanakan fungsi dan kerjanya, apakah ia menyimpang dari aturan dan ketentuan atau tidak, untuk itu perlu aturan yang tegas dan nyata, sebab berbicara tentang etika biasanya tidak tertulis dan sanksinya berupa sanksi sosial yang situasional dan kondisional tergantung tradisi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Maka dituntut adanya payung hukum.
Peraturan kepegawaian sebagai bagian dari penerapan etika birokrasi. Peraturan ini tertuang dalam Kode Etik Pegawai Negeri. Akan tetapi kode etik ini belum kentara hasil dan fungsinya. Namun, dengan kode etik ini mengupayakan aparat birokrasi yang lebih jujur, bertanggung jawab, disiplin, rajin, memiliki moral yang baik, tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, perlu usaha dan latihan serta penegakan sanksi yang tegas dan jelas kepada mereka yang melanggar kode etik atau aturan yang ditetapkan.

Ada beberapa hal yang perlu dihindari oleh birokrasi, antara lain :
Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan,
Menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas,
Membicarakan masa depan peluang kerja diluar instansi pada saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah,
Membocorkan informasi komersial/ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak,
Terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah.

Selain itu, ada beberapa upaya untuk membenahi praktek-praktek birokrasi yang kurang menyenangkan, antara lain:
Pembenahan suatu institusi yang telah berpraktek dalam jangka waktu lama tidaklah gampang. Waktu yang cukup lama mutlak diperlukan. Yang cukup penting dimiliki adalah perilaku adaptif dari birokrasi terhadap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga mampu membaca tuntutan dan harapan yang dibebankan ke pundaknya. Suatu komuniti yang semakin kompleks dan rumit memerlukan bentuk-bentuk praktek birokrasi yang luwes dan praktis. Pemotongan jalur-jalur hirarkis, merupakan salah satu keinginan dari konsumen birokrasi.
Selaras dengan pemikiran Weber yang menempatkan birokrasi dan birokrasi dapat bergandengan tangan. Menuntut birokrasi sebagai institusi yang terbuka dan mampu untuk dipahami sesuai fungsinya. Kebijaksanaan dan suasana demokratisasi sangat diperlukan, yakni memberi hak yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
Selaras dengan akumulasi keinginan pemotongan jalur-jalur hirarkis. Kebijaksanaan-kebijaksanaan menyangkut desentralisasi juga diperlukan.
Faktor mental personal dari aparatur birokrasi dan perilaku dari birokrat itu sendiri. Dituntut adanya keberanian moral untuk menyingkirkan pandangan bahwa birokrasi adalah bureaucratic polity, serta menempatkan prinsip-prinsip de-etatisme dan de-kontrolisasi pada proposisinya.

Birokrasi hendaklah merupakan rangkaian kegiatan sehari-hari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi didistribusikan melalui cara-cara yang telah ditentukan dan dianggap sebagai tugas resmi. Diorganisasikan dalam suatu kantor yang mengikuti prinsip hirarkis. Pelaksanaan tugasnya diatur oleh suatu sistem peraturan perundang-undangan yang abstrak dan mencakup juga penerapan aturan-aturan di dalam kasus-kasus tertentu. Dilaksanakan oleh pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat formal dan bersifat pribadi, tanpa perasaan dendam atau nafsu. Pekerjaan birokratis didasarkan pada klasifikasi teknis dan dilindungi dari kemungkinan pemecatan sepihak. Berdasarkan pengalaman universal bahwa tipe organisasi administratif yang murni dilihat semata-mata dari sudut teknis, mampu mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.

            Birokrasi sebagai bagian law enforcement perlu direformasi dengan dimensi keadilan. Hal yang diperlukan adalah: menuntaskan “national building“, memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga, membangun aturan hukum secara komprehensif serta membangun moralitas aparat penegak hukum.

Ethics On Society and Its Examples


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHyx9Z_wleTNb7KfhNwG-FKEDgs-bQ6CAu9JnGjKIoC1yuWzqpeWx_Ls5ta4IyiVkPBsW7wXFDVi3jooJ8ggApo7YxKUGGTG_Ug7LVmHT6echk3YPm9x8fcbPqoM37aC2o1fdOA7xVECs/s320/Ethics-cloud.png

Ethics is something which is a major branch of philosophy , and how the study of value or quality of a study of moral standards and assessment . Ethics includes the analysis and application of concepts such as right , wrong , good , bad , and responsibility .

      Here's an example of ethics in society :

1 . ) Ethics in a student / i , what effects and consequences if violated ?
    a) prensentasi chatting when friends were in front of the class
    - Result : a presentation environment is not conducive .
    - Consequences : can not understand what the material presented during the presentation took place .
    b ) caught cheating while exams
    - Result : rebuked by watchdog
    - Consequences : poor grades can be given
    c ) never went to college
    - Result : attendance became poor and disadvantaged subjects .
    - Consequences : do not understand the lecture material being taught .
   d ) clashed with other campus
    - Result : no casualties , libelous campus , disturbing residents .
    - Consequences : reprimanded by the campus , and if the big mistake , could be removed from the campus .

4EB10 soft skill groups :
- Amanda aditiya
- Agung Maulana
- Fachrurozy
- Muhamad Wildan A

- Muhammad Rasyiid

4/23/2013

15 SOAL TOEFL

1. _____was ringing continuously for hours.
A. Loudly                                           C. The phone

B. In the night                                   D. The bells
Kalimat di atas memiliki Verb yaitu was ringing, tapi tidak memiliki Subject. Dari pilihan jawaban; (A) Loudly dan (B) In the night salah karena keduanya adalah adverb. Jawaban (D) The bells juga salah karena bells adalah plural dan tidak sesuai dengan was ringing yang berbentuk singular verb. Jawaban terbaik adalah (C) The phone karena phone singular verb dan sesuai dengan singular verb was ringing.

2. Mr. Zulyanto was… the long chain of unfortunate events
A. the first to break                          C. firstly broken
B. the first breaking                           D. breaking the first
Ungkapan “the first to break” dalam kalimat terebut berasal dari bentuk panjang “the first man who broke”. Frasa “man who broke” dengan kata kerja bentuk lampau ini dapat diganti dengan struktur “to +V1”, yaitu “to break”.

3. I will return your notes assoon as …copying them.
A. I will finish                                     C. i finish
B. I do finish                                      D.I finished
Kalimat itu tepat jika dilengkapi dengan subjek dan kata kerja berbentuk waktu Simple Present Tense, yaitu “I finish”.

4. This coffee tastes a little…to me.
A. strongly                                           C. so strong
B. Strong                                           D. too strong
Kata “tastes” (terasa, rasanya) harus diikuti jenis kata sifat,yaitu “strong” (kental).

5. She hasn’t seen her family….three years ago
A. since                                            C. for
B. from                                             D. Before
Kalimat tersebut berbentuk Present Perfect Tense (hasn’t seen). Jika keterangan waktunya menunjuk pada suatu titik waktu tertentu (“three years ago”, misalnya dihitung dari tahun 2008 titik waktunya adalah tahun 2005), maka kata depan yang harus dipakai adalah “sejak” (since).

6. The film ____ appearing at the local theater is my favorite.
A. now
B. is
C. it
D. was
appearing bukanlah part of a verb tapi adjective. Subject nya adalah film dan verbnya adalah is. Jawaban (B), (C) atau (D) salah karena  kalimat diatas sudah memiliki verb. Jawaban terbaik adalah (A) now.

7. The bread _____ baked this morning smelled delicious.
A. has
B. was
C. it
D. just
Analisa:
baked bukanlan part of a verb, tapi adjective. Verb dari kalimat diatas adalah smelled dan Subject nya adalah The bread. Jawaban (A) dan (B) salah karena baked adjective dan tidak membutuhkan helping verb. Jawaban (C) salah karena kalimat diatas sudah memiliki Subject. Jawaban terbaik adalah just.

8. I forgot my coat, ____ I got very cold.
A. then
B. so
C. later
D. as a result
Kalimat diatas memiliki dua  buah klausa:  I forgot my coat dan I got very cold. Untuk menghubungkannya, kita harus menggunakan sebuah Coonector. Kata Then (A), later (C), dan as a result (D) bukanlah Connector. Jadi jawaban terbaik adalah (B) karena so bisa menghubungkan kedua klausa tersebut dengan benar.


9. There are thousand of different types of roses.
       A                 B                  C                    D
Answer : B (thousand)
The plural verb are indicates that a plural subject, thousands, must be used.
10. Sponges have neither heads or separate body organs
                         A                     B     C                                D
Answer : C (or)
The correct pattern is neither . . . nor.
11. Tiger moths __________ wings marked with
stripes or spots.
(A) have
(B) with
(C) their
(D) whose
Answer : A (have)
A verb is required to complete the sentence.
12. The first recorded use of natural gas to light street lamps it was in the town of Frederick, New York, in
                            A                                             B                                C                  D
1825.
Answer : B (it was)
 The use of the pronoun subject it is unnecessary; it should be omitted.
13. Most of Annie Jump Cannon’s career as an
astronomer involved the observation,
classification, and _________________.
(A) she analyzed stars
(B) the stars’ analysis
(C) stars were analyzed
(D) analysis of stars
Answer : D (analysis of stars)
 For parallelism, a noun phrase is required.

14. The French Quarter is the most famous and the most old section of New Orleans.
                                              A                 B                           C                     D
Answer : C (most old)
 The superlative form of a one-syllable adjective (old) is formed with the suffix -est: oldest.

15. Liquids take the shape of any container which in they are placed.
                                  A                B                         C                            D
Answer : C (which)
 in The preposition must precede the relative pronoun: in which.